en id

ADI SOEMARMO TERAPKAN ATURAN BARU TRANSPORTASI UDARA

05 Apr 2022

kembali ke list


Boyolali (05/04) - Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), surat edaran ini mengatur ketentuan terkait persyaratan dan aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku efektif sejak 5 April 2022 ini.
Dalam SE Kementerian Perhubungan tersebut diatur persyaratan-persyaratan bagi PPDN yang bepergian dengan menggunakan transportasi udara, diantaranya:
1.    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2.    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3.    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4.    PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
5.    PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Adi Soemarmo telah menimplementasikan ketentuan Surat Edaran No. 36 Tahun 2022 sejak tanggal 5 April 2022,” ujar Yani Ajat Hermawan selaku General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo.
“Untuk mendukung implementasi Surat Edaran tersebut dan demi kenyamanan penumpang, saat ini  bandara telah menyediakan  layanan Antigen dan PCR dengan jam operasional mulai dari jam 06.00 – 15.00 WIB,” jelas Yani Ajat
Calon penumpang pesawat Udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di Aplikasi peduli lindungi sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara

========================================
GERRIE RAZZAQ
Legal, compliance and Stakeholder Relation Manager