en id

PENGGAGALAN PEMASUKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU SEBERAT 946 GRAM DARI SINGAPURA KE BANDARA ADI SOEMARMO

22 Jan 2014

kembali ke list


Sabtu, tanggal 28 Desember 2013, Customs Narcotics Team (CNT) bekerja sama dengan Kepolisian Resort Boyolali serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh penumpang wanita berinisial “JN” warga negara Indonesia, kelahiran Padang 03 Januari 1988 (25 th), penumpang pesawat Silk Air dengan nomer penerbangan MI 116 dari Singapura tujuan Solo yang mendarat di Bandara Adi Soemarmo pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan 3 (tiga) buah bungkusan berbentuk kristal dengan total berat kotor sabu-sabu seberat 946 gram yang disembunyikan dalam 3 (tiga) buah buku yang dilubangi bagian tengahnya. Barang bukti sabu-sabu seberat 946 gram tersebut perkiraan harga di pasaran mencapai Rp. 1.892.000.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Dan dengan asumsi 1 gram dapat dipakai oleh 4 orang, maka sudah terselamatkan anak bangsa sebanyak 3.784 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat) jiwa.

Barang bukti sabu-sabu dan tersangka selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Resort Boyolali guna diproses lebih lanjut.